"Surat dakwaan pondasi perkara. Kalau pondasinya dinyatakan cacat, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan," ujar Andhika.

Pandangan serupa disampaikan Ketua PERADI YLC DPC Kota Surakarta, Priyanggo Trisaputro.

Ia mengatakan putusan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum hanya menyangkut aspek formil penuntutan dan bukan penilaian terhadap substansi perkara.

Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan bebas ataupun sebagai penghentian perkara secara permanen.

Jaksa masih dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP, termasuk memperbaiki surat dakwaan apabila cacat formil yang menjadi alasan pembatalan masih dapat diperbaiki.

>>> Sashfir dan Michelle Ziudith Jadi 'Woman of Speed' di Wardah Colour Circuit

Dengan demikian, hingga saat ini pengadilan belum memasuki tahap pemeriksaan maupun pembuktian terhadap pokok perkara yang menjerat Dokter Tifa.