Gerai Samsat PRJ 2026 Permudah Bayar Pajak, Bebas Denda dan Ada Suvenir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2026. Layanan ini berlokasi di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.
Kehadiran gerai ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat induk.
>>> Mbappe Lebih Subur dari Brasil, Inggris, Portugal, dan Spanyol di Fase Gugur Piala Dunia
Pengunjung PRJ bisa menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak dalam satu waktu.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dengan Tim Pembina Samsat DKI Jakarta.
Upaya ini bagian dari mendekatkan layanan publik ke masyarakat.
Bebas Denda dan Dapat Suvenir
Momentum ini bertepatan dengan program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
>>> Buruh Pabrik AC di China Lembur Gegara Eropa Dilanda Gelombang Panas
Selama periode tersebut, wajib pajak yang menunggak cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani denda keterlambatan. Kebijakan ini menyasar masyarakat yang menunda pembayaran karena kesibukan.
Selain bebas denda, warga yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ juga berkesempatan mendapatkan suvenir spesial. Suvenir diberikan sebagai bentuk apresiasi selama persediaan masih tersedia.
Gerai Samsat di Hall C1 melayani tiga jenis pembayaran: PKB tahunan, pembayaran tunggakan PKB, serta pembayaran PKB yang memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi.
Petugas dari Tim Pembina Samsat DKI Jakarta disiagakan untuk mempercepat proses.
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi Jakarta. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, transportasi, pendidikan, hingga kesehatan.
>>> Vozinha di Instagram: Dari 50 Ribu ke 24 Juta Pengikut Berkat Piala Dunia
Program penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Warga yang masih memiliki tunggakan disarankan segera memanfaatkan momentum ini.
Update Terbaru
Brandon Aiyuk dan Jayden Daniels Berseteru di Media Sosial
Minggu / 05-07-2026, 10:43 WIB
Relawan Temukan Salinan Langka Deklarasi Kemerdekaan AS 1776 di Arsip Inggris
Minggu / 05-07-2026, 10:42 WIB
Bystanders Selamatkan Anak yang Jatuh ke Kandang Satwa di Disney Animal Kingdom Lodge
Minggu / 05-07-2026, 10:42 WIB
Bahaya Kebakaran Hutan Paksa Kota-Kota di Barat Batal Kembang Api 4 Juli
Minggu / 05-07-2026, 10:42 WIB
Perayaan 250 Tahun AS di Houston: Ribuan Warga Padati Parade dan Kembang Api
Minggu / 05-07-2026, 10:38 WIB
Maroko Hancurkan Kanada 3-0, Tantang Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 10:37 WIB
5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Minggu / 05-07-2026, 10:37 WIB
Komunitas Muslim di Jepus Terus Bertambah, Kebutuhan Masjid Kian Mendesak
Minggu / 05-07-2026, 10:36 WIB
Hukum Memakai Sunscreen Setelah Wudhu Sebelum Sholat
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
3 Shio yang Diprediksi Banjir Rezeki pada 6-12 Juli 2026
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
Ofero Carria 1: Motor Listrik Jarak Tempuh 130 KM untuk UMKM
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
Pertamina Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian untuk Negeri
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB
KPK Sita 55 Kg Platinum Senilai Rp40 Miliar dari Mobil Bupati Langkat
Minggu / 05-07-2026, 10:35 WIB







