Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi ditanggung BPJS Kesehatan. Mulai Juli 2026, ada lima jenis operasi yang masuk dalam daftar pengecualian.

Secara umum, operasi yang tidak ditanggung adalah tindakan tanpa indikasi medis, bersifat kosmetik, atau termasuk pelayanan yang dikecualikan dalam aturan JKN.

>>> Komunitas Muslim di Jepus Terus Bertambah, Kebutuhan Masjid Kian Mendesak

Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung

Berikut lima operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan.

2. Operasi kosmetika atau estetika yang tidak membahayakan kesehatan.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri karena ketidaktelitian atau kecerobohan.

4. Operasi di rumah sakit luar negeri di luar jangkauan BPJS Kesehatan.

>>> Hukum Memakai Sunscreen Setelah Wudhu Sebelum Sholat

5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan, misalnya tidak melalui pengajuan yang benar.

19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski ada pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung 19 jenis operasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

Beberapa di antaranya adalah operasi jantung, caesar, kista, tumor, usus buntu, katarak, hernia, dan kanker.

Untuk mendapatkan tanggungan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan lanjutan, pasien akan mendapat surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.

>>> 3 Shio yang Diprediksi Banjir Rezeki pada 6-12 Juli 2026

Tiga syarat utama yang harus dipenuhi adalah Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.