BPJS Kesehatan menegaskan bahwa data rekam medis peserta tidak akan diintegrasikan secara terbuka dalam implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

>>> PLN Bangun Tiga Tower Darurat, Pemulihan Jaringan Listrik Sumut Dipercepat

Menurut Akmal, pihaknya mendukung tujuan pemerintah mengintegrasikan data antarkementerian dan lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Ini kan kita sambut niat baiknya dulu. Niat baiknya itu pemerintah mau menggabungkan seluruh data kelembagaannya.

Harapannya supaya pemerintah dari data yang akurat lebih menuju kepada services kepada masyarakat lebih tepat sasarannya," ujar Akmal.

Integrasi data, lanjutnya, dapat membantu pemerintah merespons perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, seperti saat seseorang mengalami PHK atau perubahan status pekerjaan.

>>> Mobil Eks Operasional Perusahaan Banyak Diburu, Ini Cara Menjaga Harga Jual Tetap Tinggi

Namun, Akmal menegaskan data rekam medis tidak termasuk data yang akan dipertukarkan secara terbuka karena bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus.

"Data yang khusus sekali itu tidak akan dipertukarkan. Karena ini kan menyangkut data pribadi seseorang.

Untuk kejadian kesehatan itu sungguh-sungguh mengadopsi Undang-Undang PDP. Jadi kita memastikan jangan sampai data-data khususnya data kesehatan publik itu terbuka lebar," katanya.

>>> Program Rumah Subsidi Prabowo Dilirik Swasta, Harga Dinilai Stabil

Ke depan, BPJS Kesehatan akan terus memperkuat sistem perlindungan data melalui mekanisme internal, termasuk penerapan sertifikasi dan audit dengan standar internasional maupun dalam negeri.