Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
>>> Mazara del Vallo Atur Lalu Lintas untuk Festival Madonna del Paradiso
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Berikut adalah daftar lengkap penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
>>> Farrah Aldjufrie Umumkan Kehamilan Pertama, Bayi Ditunggu November 2026
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
>>> 50 Anggota Parlemen Eropa Desak FIFA Investigasi Infantino soal Hadiah Perdamaian untuk Trump
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Update Terbaru
Cara Cek Status Tilang ETLE, Wajib Dikonfirmasi Walau Tak Melanggar
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
KPK: Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Total Rp1,1 Miliar
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Gol Lisandro Dibalas Cabral, Cape Verde Samakan Skor 2-2 Menit ke-103
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Alasan Mojtaba Khamenei Tak Hadiri Pemakaman Ayahnya, Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Kondisi YTR Korban Penganiayaan Taufik Hidayat Berangsur Membaik
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Gol Sundulan Romero, Argentina Kembali Unggul 3-2 Menit ke-111
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Fakta-fakta Kasus Korupsi BGN: Brigjen Lalu Tersangka ke-7, Kolonel Budi Didalami
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Menang Dramatis atas Cape Verde
Sabtu / 04-07-2026, 08:06 WIB
Jangan Salah Waktu! Catat Jam Flash Sale di Jakarta x Beauty 2026 Ini
Sabtu / 04-07-2026, 08:06 WIB
15 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Argentina dan Mesir Terbaru
Sabtu / 04-07-2026, 08:06 WIB
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
Sabtu / 04-07-2026, 08:02 WIB
7 Manfaat Pelihara Kucing di Rumah, Ada Bukti Ilmiahnya
Sabtu / 04-07-2026, 08:02 WIB
Adam Sandler Jadi Penghulu Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 08:02 WIB
Punya Rumah Tusuk Sate? Ini 5 Tips Blokir Energi Negatif Menurut Feng Shui
Sabtu / 04-07-2026, 08:01 WIB






