Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menempelkan stiker pada kendaraan yang menunggak pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang mengaitkan akses BBM bersubsidi dengan kepatuhan pajak.

>>> HAK JAWAB - Atas Pemberitaan Mengenai Mahasiswa Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Melki Laka Lena.

Sejak Rabu (1/7), Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) telah turun ke lapangan.

Kendaraan yang belum membayar pajak akan ditempeli stiker merah, sedangkan yang taat pajak mendapat stiker biru.

Stiker ini menjadi penanda bagi petugas SPBU saat masyarakat hendak mengisi BBM subsidi.

Kritik Akademisi

Dr. Rolland E. Fanggidae, akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, menilai kebijakan ini berisiko kontraproduktif.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian fundamental antara pajak daerah dan subsidi BBM yang merupakan instrumen perlindungan sosial APBN.

>>> 5 Aplikasi Game Terpercaya untuk Kumpulkan Saldo Dana di 2026

"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi," ujar Rolland kepada Antara.

Ia khawatir kelompok seperti ojek, pedagang kecil, petani, dan nelayan akan paling terdampak.

Rolland juga mempertanyakan biaya operasional kebijakan ini. Menempatkan petugas di seluruh SPBU di NTT yang merupakan wilayah kepulauan memerlukan biaya besar.

"Jangan sampai biaya implementasi lebih besar daripada manfaat," tegasnya.

Ia menyoroti risiko masyarakat beralih ke pengecer (Pertamini) yang harganya lebih mahal. Hal ini dapat menggerus efektivitas program BBM Satu Harga yang menjadi kebijakan strategis nasional.

>>> Monogatari Off & Monster Season: Episode Baru Tayang Musim Dingin 2026

Sebagai alternatif, Rolland menyarankan perluasan layanan e-Samsat, peningkatan Samsat Keliling, relaksasi pembayaran pajak bertahap, dan optimalisasi penagihan saat perpanjangan STNK.