PT Dairi Prima Mineral (DPM) dapat melanjutkan operasional jika Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyetujui adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru.

Adendum tersebut menghapus rencana penggunaan bendungan tailing atau tailing storage facility (TSF).

>>> Jarang Terjadi, Dua Mantan Presiden Samsung Jadi Besan

Pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman mengatakan pengajuan adendum AMDAL merupakan hal lazim dalam perizinan pertambangan.

Perubahan ini fokus pada metode backfilling atau pengisian kembali lubang tambang, sehingga tidak lagi mengandalkan bendungan tailing.

"Jika adendum AMDAL baru memasukkan teknik pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan aman, seperti flotasi sulfur, backfilling, serta menghapus penggunaan TSF, kemudian disetujui KLH, maka seharusnya DPM sudah bisa beroperasi," ujar Ferdy, Rabu (1/7/2026).

Dalam rancangan metode tersebut, tailing akan diproses untuk mengambil kandungan sulfur sebelum dimanfaatkan sebagai material backfilling. Sisa tailing dicampur semen dan batuan lain untuk mengisi kembali area tambang.

Ferdy menambahkan persetujuan adendum AMDAL oleh KLH akan menjadi dasar legal bagi DPM untuk beroperasi.

Namun, metode backfilling tetap memerlukan pemenuhan ketentuan teknis lain, termasuk kajian B3, persetujuan teknis penimbunan limbah B3, pemantauan berkelanjutan, serta Surat Layak Operasi (SLO).

"Kalau adendum AMDAL baru telah diterima KLH, maka secara hukum itu sah. Dengan demikian, DPM sudah dapat menjalankan kegiatan operasionalnya," katanya.

Ia menilai keberadaan bendungan tailing menjadi isu utama yang menghambat rencana operasional DPM. Penghapusan TSF melalui perubahan metode pengelolaan tailing dinilai dapat menjawab kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan.

"Selama ini yang menjadi perhatian masyarakat adalah bendungan tailing karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan. Jika bendungan itu dihapus, maka itu merupakan perkembangan yang baik bagi DPM," ungkapnya.