Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi isi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyatakan tidak ada tudingan eksploitasi anak dalam gugatan tersebut.

>>> Bintang Supergirl 1984 Puji Penampilan Milly Alcock sebagai Kara Zor-El

Gugatan terdaftar dengan nomor register 756/Pdt. G/2026/PN Jkt.

Sel pada 1 Juli 2026.

Ruben Onsu mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya, Dr. Minola Sebayang, S. H., M.

H.

Dalam gugatan, Ruben meminta hak asuh atas tiga anak, termasuk satu anak angkat yang telah ditetapkan pengadilan sebelumnya.

Inti gugatan adalah permintaan agar hak asuh dikembalikan kepada Ruben.

>>> BOYNEXTDOOR Gelar Konser di Jakarta 5 Desember 2026

Sidang Perdana 15 Juli 2026

Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

Persidangan akan digelar secara tertutup untuk umum demi kepentingan perlindungan anak.

Majelis hakim mewajibkan kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menjalani mediasi.

Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Pihak Sarwendah menyatakan akan memanfaatkan tahap mediasi setelah membatalkan pertemuan damai yang direncanakan pada 11 Juli 2026.

Sebelumnya, pihak Ruben mengungkapkan gugatan berpusat pada hak quality time bersama anak-anak secara rutin, yakni dua hingga tiga hari per pekan.

>>> Sinopsis Spider-Man: Far from Home, Tayang di Bioskop Trans TV 2 Juli 2026

Ruben merujuk pada kesepakatan setelah cerai pada Juni 2024 yang dinilai tidak berjalan baik.