>>> Struktur Raksasa Tersembunyi di Bawah Antartika Ditemukan Ilmuwan

Ferdy menegaskan persetujuan KLH tidak menghapus kewajiban perusahaan memenuhi persyaratan lanjutan. "Apabila KLH memberikan adendum AMDAL baru kepada PT DPM, maka perusahaan dapat berjalan dan beroperasi.

Itulah fungsi izin dari KLH sebagai otoritas tertinggi dalam penerbitan AMDAL," jelasnya.

Di sisi lain, Forum Komunikasi Pemangku Hak Ulayat Pakpak Dairi (FKPHUPD) menyerahkan surat kepada Ombudsman RI terkait proses penyusunan adendum AMDAL DPM.

Forum tersebut meminta Ombudsman mendengar keterangan masyarakat yang mengikuti konsultasi publik dan sosialisasi dokumen lingkungan perusahaan.

Ketua Harian FKPHUPD Aslim Padang mengatakan masyarakat dan pemangku kepentingan telah dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan adendum AMDAL.

"Kami datang langsung karena ingin Ombudsman mendengar suara masyarakat Dairi yang ikut dalam konsultasi publik dan sosialisasi adendum AMDAL," ujarnya.

FKPHUPD menyebut konsultasi publik dilakukan pada 27 November 2025 di Berastagi dengan melibatkan masyarakat terdampak, tokoh adat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok berbeda pandangan.

Setelah persetujuan lingkungan diterbitkan, sosialisasi kembali dilakukan pada 5–6 Juni 2026.

"Silakan mengkritik AMDAL, itu hak semua orang. Tetapi jangan menyampaikan seolah-olah masyarakat tidak pernah dilibatkan.

>>> Apa yang Sebenarnya Dirasakan Anjing tentang Manusia? Ini Penjelasannya

Kami hadir, kami ikut, dan kami mengetahui prosesnya. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan fakta ini langsung kepada Ombudsman," katanya.