Pemprov Kalteng juga memberikan diskon PKB: 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Program ini mencakup: wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, bebas denda dan pajak progresif, diskon mutasi/balik nama dalam daerah (roda empat 25%, roda dua 50%), mutasi masuk ke Lampung diskon PKB tahun ke-1 dan ke-2 sebesar 50%, serta diskon 5-25 persen bagi yang taat pajak.

Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Dengan demikian, tidak ada beban pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan promo diskon denda PKB dengan potongan hingga 57 persen.

Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

>>> Prabowo Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong, Bahas Kerja Sama Bilateral

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan permohonan.