Sementara unggahan kelima dipublikasikan melalui akun X pada 30 April 2025.

Dalam cuitan itu, influencer tersebut mengaku menggunakan metode fisiognomi untuk menganalisis foto dalam ijazah dan menyimpulkan bahwa sosok pada foto tersebut bukan Jokowi.

Menurut jaksa, rangkaian unggahan itu membuat Jokowi merasa nama baiknya dicemarkan dan dihina di hadapan publik.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa.

Jokowi akibat sejumlah cuitan itu disebutkan kena tuduhan bahwa ia menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.

Dokter Tifa atas hal itu didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

>>> Prabowo Ungkit Soekarno, Klaim Takdir Bawa Dirinya Jadi Presiden ke-8

Sidang lanjutan dijadwalkan membahas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa sebelum memasuki tahapan pembuktian.