Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengejar orang kaya secara berlebihan dalam upaya menggenjot penerimaan pajak.

Ia memastikan tidak akan memeriksa wajib pajak orang kaya hingga membuat mereka bangkrut. Sebaliknya, pemerintah akan fokus mencari pihak yang seharusnya membayar pajak tetapi selama ini menghindari kewajibannya.

>>> Prancis Pamerkan Kekuatan Militer dalam Parade Hari Bastille

"Enggak dikejar, tapi biasa saja. Kalau sudah bayar pajak ya sudah.

Saya enggak akan kejar-kejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut, enggak begitu.

Saya enggak akan motong angsa emasnya, saya akan kumpulin telurnya," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Strategi Ekstensifikasi Pajak

Purbaya menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi pajak.

Pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, tetapi memperluas basis pajak dengan menarik wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

"Semangat kita adalah tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar.

Jadi itu maksudnya ekstensifikasi untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak (tetapi) enggak bayar, jadi bayar," ujar Purbaya.

>>> Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD, Ini Alasannya

Dalam upaya memperluas basis pajak, Kementerian Keuangan telah menerapkan regulasi teranyar terkait pemungutan pajak pedagang di marketplace.

Mekanisme pembayaran pajak berubah dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut, sejumlah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, termasuk influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten lainnya, tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Purbaya optimistis penerimaan pajak tahun ini akan terus membaik.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

>>> Lalin Gatot Subroto ke Mampang Prapatan Dialihkan Akibat JPO Ditabrak Truk

"Ini kan sudah kelihatan pajak tumbuh 24 persen sekarang dibanding tahun lalu. Itu prestasi yang luar biasa," ujar Purbaya.