Pekerja aktif maupun mantan karyawan kini dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.

Layanan digital ini tersedia melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diakses kapan saja dari ponsel.

>>> Bank Jatim Batasi Kolom Komentar Instagram di Tengah Isu Kebocoran 5,7 Juta Data Nasabah

Selain mengecek saldo, aplikasi JMO juga menyediakan fitur administrasi lain seperti memeriksa status kepesertaan, memantau riwayat iuran, hingga mengajukan pencairan dana secara cepat dan efisien.

Langkah Cek Saldo JHT via Aplikasi JMO

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah terpasang, peserta perlu login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.

Pada halaman utama, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT), lalu klik fitur Cek Saldo.

Selanjutnya, pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin ditampilkan agar sistem menampilkan jumlah saldo dan status kepesertaan aktif.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan sistem digital agar pencairan dana JHT berjalan lebih cepat bagi peserta yang memenuhi kriteria.

Pengajuan klaim kini bisa diselesaikan langsung melalui aplikasi JMO.

Pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan kemudahan berupa pengajuan tanpa paklaring, sepanjang data kepesertaan sudah sesuai dan terverifikasi sistem.

>>> Penyanyi Oliver Tree Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil

Kelengkapan dokumen pendukung tetap menjadi aspek utama agar proses verifikasi tidak terkendala.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (nomor KPJ), e-KTP yang berlaku, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan aktif, serta NPWP untuk nominal saldo tertentu.