Mekanisme Pencairan Dana Berdasarkan Nominal Saldo

Prosedur pencairan dana JHT dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan jumlah saldo.

Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta, pengajuan klaim dapat diproses penuh secara online lewat aplikasi JMO.

Tahapannya dimulai dengan login ke JMO, memilih menu Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian mengklik Klaim JHT.

Setelah memastikan semua syarat terpenuhi dan memilih alasan pencairan, peserta melakukan verifikasi data serta pengambilan foto biometrik atau swafoto.

>>> Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 per Gram, Kini Rp 2.095.000 pada 13 September 2025

Proses diakhiri dengan memasukkan nomor rekening aktif dan mengirimkan konfirmasi pengajuan. Perkembangan status pencairan dapat dipantau secara real-time melalui fitur Tracking Klaim di dalam aplikasi.