BPJS Kesehatan Berlakukan Denda Rawat Inap bagi Peserta yang Menunggak
BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda administratif harian akibat keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Namun, sanksi langsung yang diterapkan adalah penghentian penjaminan layanan sementara waktu mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dilunasi. Batas maksimal tunggakan iuran yang wajib dibayarkan adalah untuk masa waktu 24 bulan.
>>> Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0, Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Pemerintah menetapkan sanksi berupa denda layanan rawat inap meskipun tidak ada denda keterlambatan iuran bulanan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Sanksi finansial ini menyasar peserta yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit dalam waktu dekat setelah mengaktifkan kartu.
Denda hanya berlaku jika peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam kurun 45 hari sejak statusnya aktif lagi.
Besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam rumus tersebut maksimal 12 bulan.
Nominal tertinggi denda layanan yang dapat dibebankan kepada peserta dibatasi sebesar Rp 30.000.000.
Sanksi denda ini tidak berlaku untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kategori masyarakat tidak mampu.
Peserta yang menggunakan layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda tersebut. Hal serupa berlaku untuk penanganan di poliklinik rumah sakit setelah pelunasan tunggakan.
Solusi Pembayaran Cicilan Lewat Program REHAB
BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk meringankan beban keuangan peserta. Inovasi ini membantu peserta mandiri mencicil tunggakan secara bertahap melalui saluran digital.
Update Terbaru
Kementan Ingatkan Risiko Penggunaan Paracetamol pada Tanaman Cabai
Jumat / 19-06-2026, 12:49 WIB
Evaluasi MSCI Pekan Depan Tentukan Status Pasar Saham Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 12:49 WIB
Burung Perkici Muka Biru yang Langka Ditemukan Kembali di Pulau Buru
Jumat / 19-06-2026, 12:49 WIB
5 Kebiasaan Tidur untuk Menjaga Otak Tetap Tajam
Jumat / 19-06-2026, 12:49 WIB
Kementan Peringatkan Risiko Penggunaan Paracetamol pada Tanaman Cabai
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
IHSG Melemah ke 6.127 Usai MSCI Turunkan Peringkat Transparansi Pasar Modal Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Lewat Kerja Sama Kampus dan Industri
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
Posko SPMB Jaksel Tangani 1.294 Aduan Masyarakat
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Lama Mbongawani di Ende, Pastikan Kesiapan Operasional
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
Jonathan David Saingi Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
Kemenperin Matangkan Insentif Motor Listrik, Pakar Soroti Standar Keselamatan
Jumat / 19-06-2026, 12:46 WIB
Pemerintah Indonesia Kantongi Dukungan China untuk Terbitkan Panda Bond
Jumat / 19-06-2026, 12:46 WIB
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Kartu Merah Tercepat
Jumat / 19-06-2026, 12:46 WIB
Ahn Hyo Seop Bintangi Drakor Romantis Komedi Sold Out On You, Tayang April 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:46 WIB






