BPJS Kesehatan tidak memberlakukan denda administratif harian akibat keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Namun, sanksi langsung yang diterapkan adalah penghentian penjaminan layanan sementara waktu mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dilunasi. Batas maksimal tunggakan iuran yang wajib dibayarkan adalah untuk masa waktu 24 bulan.

in1

>>> Meksiko Kalahkan Korea Selatan 1-0, Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Pemerintah menetapkan sanksi berupa denda layanan rawat inap meskipun tidak ada denda keterlambatan iuran bulanan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Sanksi finansial ini menyasar peserta yang membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit dalam waktu dekat setelah mengaktifkan kartu.

Denda hanya berlaku jika peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam kurun 45 hari sejak statusnya aktif lagi.

Besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung dalam rumus tersebut maksimal 12 bulan.

Nominal tertinggi denda layanan yang dapat dibebankan kepada peserta dibatasi sebesar Rp 30.000.000.

Sanksi denda ini tidak berlaku untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kategori masyarakat tidak mampu.

Peserta yang menggunakan layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda tersebut. Hal serupa berlaku untuk penanganan di poliklinik rumah sakit setelah pelunasan tunggakan.

Solusi Pembayaran Cicilan Lewat Program REHAB

BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk meringankan beban keuangan peserta. Inovasi ini membantu peserta mandiri mencicil tunggakan secara bertahap melalui saluran digital.

>>> PLN Padamkan Listrik di Kampus UI Depok Tiga Jam