BPJS Kesehatan Berlakukan Denda Rawat Inap bagi Peserta yang Menunggak
Jumat / 19-06-2026, 10:45 WIB
BPJS Kesehatan menerapkan denda layanan rawat inap bagi peserta yang baru aktif kembali setelah menunggak. Denda dihitung 5% dari biaya diagnosa awal dikali bulan tertunggak, maksimal Rp30 juta.






