Peserta mandiri juga dapat menambah program JHT secara opsional dengan biaya minimal Rp20.000 per bulan.

Program JKK memberikan perlindungan penuh atas risiko kecelakaan kerja, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya dan santunan tunai.

in1

JKM memberikan santunan uang tunai total Rp42.000.000 kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat ini meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala.

Untuk JHT yang opsional, manfaatnya berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Dana tersebut akan diberikan saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Syarat dan Cara Daftar BPU

Prosedur pendaftaran bagi pekerja mandiri sangat sederhana. Calon peserta hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi dasar.

Kriteria pendaftaran meliputi memiliki NIK atau KTP, berusia di bawah 65 tahun saat mendaftar, dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Calon peserta juga harus memiliki alamat email atau nomor telepon aktif.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, situs resmi, kantor pos, atau agen bank mitra.

>>> Madiva Putri Tertarik Ikuti Jejak Shandy Sjariff Jadi Model

Dengan iuran terjangkau, proteksi yang diperoleh pekerja mandiri dinilai sangat besar untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga.