Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Salah satu momen yang diatur adalah perayaan Iduladha 1447 Hijriah atau Lebaran Haji. Pengumuman ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan keagamaan maupun mudik.

in1

>>> PHDI dan Prajaniti Hindu Audiensi dengan OIKN Bahas Pembangunan Pura IKN

Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur nasional Iduladha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Masyarakat juga mendapatkan tambahan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026.

Dengan demikian, total hari libur resmi yang diberikan adalah dua hari. Namun, jika digabungkan dengan akhir pekan, potensi libur panjang bisa mencapai empat hari.

Potensi Libur Panjang Lebaran Haji

Libur nasional pada Rabu, 27 Mei 2026, diikuti cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026. Hari Jumat, 29 Mei 2026, masih menjadi hari kerja biasa.

Setelah itu, masyarakat memasuki libur akhir pekan pada Sabtu, 30 Mei 2026, dan Minggu, 31 Mei 2026. Total libur efektif yang didapatkan adalah empat hari.

>>> Pemkot Makassar Tambah Verifikator di Sekolah Favorit pada SPMB 2026

Periode ini dapat bertambah menjadi lima hari jika masyarakat mengambil cuti tambahan secara mandiri pada hari Jumat.

Makna Iduladha

Iduladha 1447 H merupakan momen penting untuk memperingati kisah Nabi Ibrahim. Peristiwa ini menjadi simbol ketaatan, keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial.

Umat Islam merayakan hari suci ini dengan salat Id berjamaah dan penyembelihan hewan kurban. Daging kurban kemudian dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

>>> Cara Cek Info Pemadaman Listrik PLN Secara Cepat dan Akurat

Penetapan jadwal libur ini bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan ibadah dan liburan sejak dini. Persiapan awal diharapkan membuat momen Iduladha lebih maksimal.