Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji kemungkinan merevisi harga patokan batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) sektor kelistrikan.

Penyesuaian ini mempertimbangkan lonjakan biaya produksi yang ditanggung para penambang batubara saat ini.

in1

>>> Kode Redeem FF 18 Mei 2026: Klaim Skin dan Voucher Gratis

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa rasio pengupasan tanah (stripping ratio) untuk batubara kalori medium kini mencapai 8 hingga 12 persen.

"Cost produksinya sudah tinggi.

Jadi kita juga harus bijaksana agar pengusaha jangan dibeli dengan harga yang sangat murah," kata Bahlil pada Kamis (18/6/2026).

Harga patokan DMO batubara untuk sektor kelistrikan saat ini sebesar US$ 70 per ton, yang belum berubah sejak ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018.

Pemerintah berupaya mencari titik tengah agar penyesuaian regulasi tidak memberatkan PT PLN (Persero).

"Lagi kita menghitung plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusaha (batubara) juga tidak dirugikan," ujar Bahlil.

Sebagai perbandingan, batubara untuk industri semen dan pupuk saat ini dipatok sebesar US$ 90 per ton berdasarkan Kepmen ESDM No.206.

>>> Pemkab Kepulauan Seribu Tinggikan Tanggul di Pulau Kelapa Cegah Abrasi

K/HK/02/MEM. B/2021.

Langkah peninjauan ulang ini dinilai wajar oleh pengamat menyusul naiknya seluruh biaya operasional, termasuk aspek lingkungan dan reklamasi pasca tambang.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menambahkan, selisih antara harga pasar ekspor yang di atas US$ 140 per ton dengan harga DMO saat ini terlalu besar.

"Selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus.

(Kenaikan harga patokan DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik," kata Bisman pada Jumat (19/6/2026).

Pushep mengusulkan agar harga patokan DMO batubara kelistrikan dinaikkan ke kisaran US$ 80 hingga US$ 90 per ton guna memangkas disparitas harga pasar.

"DMO saat ini dengan US$ 70 per ton sudah cukup lama, padahal biaya produksi dan biaya lain-lain terus meningkat.

>>> Anggota DPR: Korban Hanania Butuh Kepastian dan Pemulihan Segera

Jadi kalau ada revisi memang cukup urgen," tandas Bisman.