Cara Melaporkan Gangguan Listrik PLN dan Mengajukan Klaim Kompensasi
Pemadaman listrik mendadak sering terjadi akibat lonjakan beban atau cuaca buruk. Pelanggan perlu mengetahui kanal pengaduan resmi dan hak atas ganti rugi.
PT PLN (Persero) menyediakan berbagai fasilitas untuk melaporkan gangguan sekaligus mengurus kompensasi. Aplikasi PLN Mobile menjadi metode utama yang paling direkomendasikan.
>>> Yamaha Luncurkan MX King 150 Edisi Prima Pramac Livery di Jakarta Fair 2026
Melalui aplikasi tersebut, pelapor akan mendapatkan nomor tiket pengaduan yang statusnya bisa dipantau secara real-time. Alternatif lain adalah menghubungi Call Center PLN 123 melalui telepon seluler.
Bagi pengguna telepon rumah, tambahkan kode area seperti (021) 123. Layanan telepon beroperasi 24 jam dan operator akan mencatat ID Pelanggan atau alamat lengkap.
Pelaporan juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi pln. co.
id pada fitur Layanan Pelanggan. Tim respons cepat PLN juga bersiaga di media sosial seperti X @PLN_123, Instagram @pln123official, dan Facebook.
Saat mengadukan gangguan, catat waktu awal pemadaman dan identifikasi apakah terjadi di satu rumah atau area luas. Sertakan foto meteran listrik dan kondisi sekitar untuk mempercepat verifikasi.
Prosedur Penanganan dan Hak Kompensasi
Setelah pengaduan resmi terdaftar, petugas PLN akan dikirim ke lokasi berdasarkan nomor tiket.
Durasi perbaikan bervariasi, dari hitungan jam untuk skala lokal hingga lebih lama jika terjadi kerusakan besar atau force majeure.
>>> Shopee Gelar Workshop Penulis Lokal di Jakarta, Dukung Ekosistem Literasi
Pelanggan berhak mendapat kompensasi jika pemadaman melebihi batas Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan PLN dan Kementerian ESDM.
Ganti rugi tidak berlaku jika disebabkan bencana alam atau cuaca ekstrem.
Bentuk kompensasi disesuaikan dengan jenis layanan. Pengguna pascabayar mendapat pengurangan biaya beban atau energi pada tagihan, sedangkan pengguna prabayar mendapat tambahan token listrik.
Tahapan Mengajukan Klaim Ganti Rugi
Klaim hanya bisa diproses jika pelanggan memiliki nomor tiket pengaduan resmi.
Pengajuan dapat dilakukan melalui menu Kompensasi di aplikasi PLN Mobile, Call Center 123, atau mendatangi kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.
Dokumen yang diperlukan meliputi identitas pelanggan, nomor tiket pengaduan, dan foto bukti meteran listrik. Tim PLN akan memverifikasi penyebab dan durasi pemadaman.
Jika disetujui, kompensasi akan dicairkan pada satu hingga dua periode tagihan berikutnya.
>>> Analisis Fundamental Bantu Investor Pilih Saham Jangka Panjang
Apabila ditolak, pelanggan berhak mengajukan keberatan ke Unit Layanan Pelanggan PLN atau Badan Pengawas Ketenagalistrikan di dinas ESDM setempat.
Update Terbaru
5 Kebiasaan Tidur yang Menjaga Otak Tetap Tajam hingga Usia Tua
Jumat / 19-06-2026, 12:50 WIB
Kementan Ingatkan Risiko Penggunaan Paracetamol pada Tanaman Cabai
Jumat / 19-06-2026, 12:49 WIB
Evaluasi MSCI Pekan Depan Tentukan Status Pasar Saham Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 12:49 WIB
Burung Perkici Muka Biru yang Langka Ditemukan Kembali di Pulau Buru
Jumat / 19-06-2026, 12:49 WIB
5 Kebiasaan Tidur untuk Menjaga Otak Tetap Tajam
Jumat / 19-06-2026, 12:49 WIB
Kementan Peringatkan Risiko Penggunaan Paracetamol pada Tanaman Cabai
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
IHSG Melemah ke 6.127 Usai MSCI Turunkan Peringkat Transparansi Pasar Modal Indonesia
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Lewat Kerja Sama Kampus dan Industri
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
Posko SPMB Jaksel Tangani 1.294 Aduan Masyarakat
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
Gibran Tinjau Revitalisasi Pasar Lama Mbongawani di Ende, Pastikan Kesiapan Operasional
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
Jonathan David Saingi Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:48 WIB
Kemenperin Matangkan Insentif Motor Listrik, Pakar Soroti Standar Keselamatan
Jumat / 19-06-2026, 12:46 WIB
Pemerintah Indonesia Kantongi Dukungan China untuk Terbitkan Panda Bond
Jumat / 19-06-2026, 12:46 WIB
Piala Dunia 2026 Catat Rekor Kartu Merah Tercepat
Jumat / 19-06-2026, 12:46 WIB






