"Mungkin sebagai awal ini yang bisa kami sampaikan hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," ujar Faizal Hafied.

Pihak kuasa hukum menilai langkah hukum ini diperlukan untuk menyikapi dakwaan yang telah dibacakan oleh kejaksaan.

in1

"Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan," tegasnya.

>>> Meksiko vs Korea Selatan di Guadalajara, Perebutan Puncak Grup A

Sementara itu, Richard Lee mengklaim siap membeberkan fakta-fakta versinya untuk menjawab tuduhan serta opini yang berkembang selama ini.

"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih.

Jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga, tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada begitu saja," tegas Richard Lee.

JPU dalam persidangan menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana karena produk seperti DNA Salmon dan Miss P Stem Cell seharusnya diedarkan secara terbatas melalui klinik kecantikan, bukan dijual bebas langsung kepada masyarakat.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Tangerang.

Pihak kejaksaan menekankan bahwa tindakan mengubah informasi produk kosmetik tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.

2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," kata JPU.

Berdasarkan laporan siaran pers Badan POM yang dikutip jaksa, penyalahgunaan kategori produk kosmetik menjadi obat suntik ini dinilai membahayakan konsumen.

"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau appliquéd selayaknya obat," tegas JPU.

Perkara hukum ini terus bergulir dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.

>>> MSCI Soroti Enam Kendala Aksesibilitas Bursa Saham Indonesia

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.