Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan biaya resmi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, CI, dan CII sebesar Rp75.000.

Tarif ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengalami kenaikan hingga Juni 2026.

>>> ASDP Anjurkan Kapasitas Baterai Motor Listrik 30 Persen Saat Dikirim

Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII adalah Rp75.000.

"Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP No 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini," ujarnya.

Biaya Tambahan untuk Kesehatan dan Psikologi

Selain biaya pokok perpanjangan, pemilik sepeda motor wajib menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Keduanya merupakan syarat mutlak kelengkapan dokumen administrasi.

Tarif pemeriksaan kesehatan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan.

>>> Mitsubishi dan Suzuki Naikkan Harga LMPV per Juni 2026

Sementara itu, biaya tes psikologi untuk memastikan kesiapan mental pengendara dikenakan tarif sekitar Rp57.500 hingga Rp100.000.

Pemohon juga dapat memilih untuk membayar premi asuransi secara opsional dengan biaya berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, layanan SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pengendara sepeda motor wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

>>> Mengenal Standar Pengujian Jarak Tempuh Mobil Listrik Melalui Metode NEDC

Jika masa berlaku telah terlewat, pemilik tidak dapat memperpanjang dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.