ASDP Anjurkan Kapasitas Baterai Motor Listrik 30 Persen Saat Dikirim
Pemilik kendaraan listrik diimbau untuk mengosongkan kapasitas baterai hingga kisaran 30 sampai 50 persen sebelum melakukan pengiriman jarak jauh menggunakan kapal feri maupun kereta.
Langkah ini bertujuan memitigasi risiko keselamatan selama perjalanan.
>>> Mitsubishi dan Suzuki Naikkan Harga LMPV per Juni 2026
Kewajiban menjaga daya baterai di level rendah sejalan dengan pedoman keselamatan transportasi laut dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pengiriman kendaraan antarkota dan antarpulau kini semakin intensif seiring peningkatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Pemilik Bengkel Sepeda Motor Listrik DyVolt EV Shop, Adi Siswanto, membenarkan bahwa pengiriman motor listrik keluar kota memiliki prosedur berbeda dengan motor konvensional.
"Kalau kendaraan listrik akan dikirim, kami selalu menyarankan baterainya dikosongkan dulu. Biasanya di sekitar 30 persen baru dilakukan pengiriman," kata Adi kepada Kompas.
com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026).
Penurunan daya dilakukan karena baterai yang penuh menyimpan energi besar dan berisiko memicu masalah fatal jika terpapar kondisi ekstrem selama distribusi.
Prosedur ini juga diterapkan pihak bengkel saat mendistribusikan baterai pengganti ke pelanggan di luar daerah.
>>> Mengenal Standar Pengujian Jarak Tempuh Mobil Listrik Melalui Metode NEDC
"Kalau dikirim dalam kondisi penuh, lalu terjadi hal yang tidak diinginkan, riskonya bisa lebih besar seperti meledak. Apalagi kalau baterainya kepanasan," ujarnya.
Meskipun potensi insiden jarang terjadi, penyeimbangan muatan daya diklaim jauh lebih aman.
Hal ini menjadi standar operasional yang wajib dipatuhi demi kelancaran pengangkutan logistik lewat jalur laut ataupun rel kereta api.
"Jadi sangat berbahaya pada saat kita memperlakukan baterai itu tidak dengan benar.
Jadi kita selalu menguras kondisi baterai supaya aman pada saat dilakukan pengiriman baik itu naik kapal laut ataupun kereta," kata Adi.
Regulasi penyeimbangan daya ini juga diperkuat oleh kebijakan operasional dari pihak BUMN penyedia jasa penyeberangan yang mengelola angkutan antar-pulau.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menyatakan bahwa aturan pengosongan sebagian daya baterai merupakan aspek penting dari mitigasi risiko pelayaran.
>>> Tips Memeriksa Honda CR-V Bekas Generasi Kelima agar Bebas Masalah
"ASDP bersama operator kapal telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan, antara lain penempatan kendaraan listrik pada designated storage area atau area khusus yang umumnya berada di area terbuka/upper deck dengan ventilasi lebih baik dan pengawasan lebih mudah," kata Windy.
Update Terbaru
Gula Aren Bikin Es Kopi Susu Kekinian Makin Nikmat
Selasa / 09-06-2026, 10:13 WIB
NASA Siap Umumkan Empat Astronot untuk Misi Artemis 3 pada 9 Juni
Selasa / 09-06-2026, 10:10 WIB
Proses Balancing Baterai Bisa Atasi Penurunan Jarak Tempuh Mobil Listrik
Selasa / 09-06-2026, 10:10 WIB
Belanda dan Prancis Menang di Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
Selasa / 09-06-2026, 10:10 WIB
TNI AL Amankan Hari Kedua Kejurnas Layar 2026 di Jakarta
Selasa / 09-06-2026, 10:10 WIB
Yovie & Nuno Gelar Konser 25 Tahun Janji Suci, Gandeng Fajar Noor
Selasa / 09-06-2026, 10:10 WIB
Jadwal Puasa Senin Kamis Juni 2026 Lengkap dengan Niat dan Tata Cara
Selasa / 09-06-2026, 10:09 WIB
Proses Balancing Bisa Atasi Penurunan Jarak Tempuh Mobil Listrik
Selasa / 09-06-2026, 10:09 WIB
Penjualan Mobil PHEV di Indonesia Melonjak 2.196 Persen
Selasa / 09-06-2026, 10:06 WIB
Kekerasan Bayangi Kota Penyelenggara Piala Dunia 2026 di AS
Selasa / 09-06-2026, 10:06 WIB
Kenaikan Harga Game Pass Sebabkan Xbox Kehilangan Jutaan Pelanggan
Selasa / 09-06-2026, 10:06 WIB
Antam Gelar RUPST, Bahas Penggunaan Laba Bersih 2025
Selasa / 09-06-2026, 10:05 WIB
Pertemuan Venus dan Jupiter di Cancer Bawa Keberuntungan untuk Lima Zodiak
Selasa / 09-06-2026, 10:05 WIB
Belajar dari Sejarah 10 Negara yang Pernah Menghadapi Krisis Moneter Parah
Selasa / 09-06-2026, 10:05 WIB






