Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tarif penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) B pada 2026 tidak mengalami perubahan.

Biaya tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

>>> Xpeng Indonesia Ungkap Hambatan Peluncuran Mobil Terbang di Tanah Air

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menyampaikan hal ini kepada Kompas. com pada Minggu (24/5/2026).

Ia menegaskan bahwa tarif berlaku secara nasional dan belum ada kenaikan.

Biaya pembuatan SIM B I dan SIM B II ditetapkan sebesar Rp120.000. Sementara itu, biaya perpanjangan untuk kedua jenis SIM tersebut adalah Rp80.000.

Namun, angka tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Besaran biaya tambahan dapat berbeda di setiap lokasi pelayanan SIM.

Jenis dan Ketentuan SIM B

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B terbagi menjadi beberapa kategori.

SIM B1 dan B1 umum diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat kendaraan lebih dari 3,5 ton.

>>> GWM Tank 500 Black Warrior Edisi Terbatas Meluncur di Indonesia

SIM B2 dan B2 umum ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau kendaraan penarik.

Kendaraan tersebut memiliki berat lebih dari 3,5 ton dan digunakan untuk menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat di atas 1 ton.

Syarat Kepemilikan SIM B

Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur syarat kepemilikan SIM B.

Untuk SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum minimal 12 bulan sejak diterbitkan.

SIM B1 Umum mensyaratkan kepemilikan SIM A Umum atau SIM B1 selama minimal 12 bulan.

Untuk SIM B2, pemohon wajib memiliki SIM B1 yang telah digunakan minimal 12 bulan.

>>> Toyota Astra Motor Luncurkan Penyempurnaan New GR Yaris di Indonesia

SIM B2 Umum memerlukan kepemilikan SIM B1 Umum atau SIM B2 dengan masa berlaku minimal 12 bulan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.