Pemilik sepeda motor dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, dan CII harus segera memperpanjang masa berlaku sebelum habis.

Langkah ini penting agar pengendara tetap legal saat berkendara di jalan raya.

>>> Bojan Hodak Raih Pelatih Terbaik Super League 2025-2026

Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik tidak bisa lagi memperpanjang. Mereka harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan, termasuk ujian teori dan praktik.

Biaya Perpanjangan SIM C

Biaya resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII hingga Juni 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Tarifnya Rp75.000 untuk seluruh Indonesia dan belum ada kenaikan.

Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau. Ia menegaskan tarif tersebut berlaku di semua wilayah.

>>> IHSG 9 Juni 2026 Dibuka Naik 2,55 Poin Setelah Melemah Empat Hari

Selain biaya pokok, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Keduanya merupakan syarat wajib perpanjangan SIM.

Biaya tes kesehatan berkisar Rp35.000 hingga Rp50.000, tergantung fasilitas di lokasi. Sementara tes psikologi berkisar Rp57.500 hingga Rp100.000 untuk memastikan kesiapan mental.

Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, sekitar Rp30.000 hingga Rp50.000.

Layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Satpas, gerai SIM, SIM Keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

>>> Apple Rombak Sistem Operasi dan Luncurkan Siri AI di WWDC 2026

Dengan memperpanjang sebelum habis masa berlaku, pengendara menghindari prosedur pembuatan SIM baru yang memakan waktu, biaya, dan tahapan administrasi lebih panjang.