Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM A Umum tetap sebesar Rp80.000.

Tarif ini berlaku hingga Juni 2026 di seluruh Indonesia.

>>> Silvio Baldini Tak Pikirkan Status Permanen di Timnas Italia

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Polri.

SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil pribadi, sedangkan SIM A Umum untuk angkutan umum atau barang ringan dengan bobot maksimal 3.500 kilogram.

AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menegaskan bahwa tarif dasar PNBP tidak mengalami kenaikan.

"Besaran tarif berlaku di seluruh Indonesia dan tidak ada perubahan hingga saat ini," ujarnya.

>>> Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Meski tarif dasar tetap, pemohon harus menyiapkan dana tambahan untuk persyaratan lain.

Biaya pemeriksaan kesehatan berkisar Rp35.000 hingga Rp50.000, sementara tes psikologi Rp57.500 hingga Rp100.000.

Pemohon juga dapat memilih asuransi opsional dengan biaya Rp30.000 hingga Rp50.000. Dengan demikian, total estimasi dana yang perlu disiapkan mencapai Rp170.000 hingga Rp280.000.

Layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Satpas, gerai SIM, SIM Keliling, atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri secara daring.

>>> Atletico Nacional Andalkan Rekor Kandang untuk Balikkan Keadaan di Final Liga BetPlay

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya sebelum mengurus perpanjangan.