Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini berlaku selama satu tahun dan bertujuan menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.
>>> Atletico Nacional Andalkan Rekor Kandang untuk Balikkan Keadaan di Final Liga BetPlay
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain tetap diizinkan membayar pajak tanpa KTP pemilik asli untuk tahun ini.
Namun, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Jika dalam tenggat waktu satu tahun proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan memblokir STNK kendaraan tersebut.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk komitmen bersama agar tertib administrasi tetap terjaga.
>>> Analis Prediksi Harga Emas Berpotensi Lanjutkan Reli Jangka Panjang
Setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini harus menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun 2027.
Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa tambahan bunga keterlambatan.
>>> Wasit Piala Dunia Asal Somalia Ditolak Masuk AS Meski Punya Visa Sah
Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Update Terbaru
Kejutan, Justin Hubner Masuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Kebakaran Hutan Meluas, Spanyol Umumkan Darurat Nasional
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Waketum MUI Peringatkan Koruptor soal Azab dan Siksa Pedih Neraka
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Ciptakan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
VW Sempat Kaji Mesin Bensin untuk ID. Buzz, Tapi Tak Muat
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Ketum MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Efek Juara Piala Dunia, Spanyol Ramai Diserbu Turis China
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Polri Buka Suara soal Pelibatan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Ekspansi Netflix ke Iklan dan Olahraga Langsung Dinilai Bisa Melemahkan Merek
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Bukan Cuma Soal Injeksi, Ini Rahasia di Balik Hasil Perawatan Estetika yang Terlihat Natural
Jumat / 24-07-2026, 19:42 WIB
Sule Bersyukur Adzam Dekat dengan Suami Baru Nathalie
Jumat / 24-07-2026, 19:39 WIB







