Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik kendaraan bekas untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini berlaku selama satu tahun dan bertujuan menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.

>>> Atletico Nacional Andalkan Rekor Kandang untuk Balikkan Keadaan di Final Liga BetPlay

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain tetap diizinkan membayar pajak tanpa KTP pemilik asli untuk tahun ini.

Namun, pemilik kendaraan wajib mengisi formulir pernyataan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Jika dalam tenggat waktu satu tahun proses balik nama tidak dilakukan, petugas akan memblokir STNK kendaraan tersebut.

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk komitmen bersama agar tertib administrasi tetap terjaga.

>>> Analis Prediksi Harga Emas Berpotensi Lanjutkan Reli Jangka Panjang

Setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini harus menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun 2027.

Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan melalui Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa tambahan bunga keterlambatan.

>>> Wasit Piala Dunia Asal Somalia Ditolak Masuk AS Meski Punya Visa Sah

Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.