Persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali memanas.

Tim kuasa hukum terdakwa mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa. Mereka menilai hal itu dapat memengaruhi proses pembuktian di persidangan.

>>> Ramalan Zodiak 18 Juli: Aquarius Akui Kesalahan, Capricorn Harus Jujur

Salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, M.

Lutfi Hakim, mengatakan hasil telaah timnya menemukan hal yang mencolok setelah membandingkan isi surat dakwaan dengan daftar barang bukti.

"Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini diprank.

Saya nggak tahu, bohong atau dusta ya," ujar Lutfi.

Lutfi menjelaskan, dalam surat dakwaan disebut adanya hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding lainnya.

Menurutnya, terdapat dua dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang dicantumkan dalam surat dakwaan. Hal itu sekilas memberikan kesan bahwa dakwaan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

>>> Prancis Bungkam Inggris 2-1 di Piala Dunia, Rekor Head to Head Berpihak

Namun, setelah memeriksa daftar barang bukti, tim kuasa hukum mengklaim tidak menemukan dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tersebut.

"Dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik ini tidak ada dalam daftar barang bukti," terang Lutfi.

Ia juga menyoroti tidak adanya ahli laboratorium forensik yang diajukan jaksa untuk menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut di persidangan.

Lutfi mempertanyakan bagaimana jaksa akan membuktikan unsur fitnah apabila dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi dasar dakwaan tidak dihadirkan sebagai barang bukti maupun diperkuat dengan keterangan ahli.

"Jantung dari perkara ini adalah bahwa mereka memfitnah Jokowi karena menurut hasil pemeriksaan laboratoris itu identik, asli. Nah sekarang tidak ada bukti bahwa itu identik, bahwa itu asli.

>>> Nobar Piala Dunia 2026 BRI Hadir di Medan, Surabaya, hingga Jakarta

Terus bagaimana kita akan membuktikan bahwa ini fitnah?" sentilnya.