Profil Don Ritto, Pengacara Senior Satu Almamater dengan Febrie Adriansyah yang Kini Jadi Tersangka: Umur, Agama dan IG

Pusaran skandal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ternyata belum usai. Kasus kakap ini justru memasuki babak baru yang mengejutkan banyak pihak.
 
Nama advokat senior, Don Ritto (DR), kini resmi masuk dalam daftar tersangka dan langsung dijebloskan ke balik jeruji besi. Penetapan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana seorang pengacara senior bisa terseret dalam jaringan pencucian uang dugaan korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum?
 
 

Pengumuman Resmi dan Penahanan Cepat

Status tersangka Don Ritto diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026) pekan lalu.
 
Langkah kepolisian dinilai sangat cepat dan tegas. Sebelum statusnya diumumkan ke publik, Don Ritto ternyata telah lebih dulu ditahan sejak Jumat (10/7/2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
 
Dalam perkara ini, Don Ritto disangkakan dengan pasal berlapis terkait pencucian uang. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga kuat menjadi kunci dalam jaringan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus raksasa di Tanah Air, termasuk skandal mega-korupsi PT Asabri serta beberapa perkara besar lainnya yang kini sedang gencar dikembangkan oleh penyidik.