Fakta Mengejutkan: Ikatan Almamater dengan Mantan Jampidsus

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik adalah kedekatan latar belakang antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Keduanya diketahui merupakan "anak" dari almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Jambi.
 
Bahkan, Don Ritto tercatat aktif dalam organisasi Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jambi. Ia menjabat sebagai Bendahara IKA FH Unja angkatan 1989 untuk periode 2022–2026.
 
Kedekatan emosional berbasis almamater ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai bagaimana jaringan kepercayaan (trust network) bekerja di balik layar penanganan kasus-kasus besar. Namun, penyidik Polri hingga saat ini masih berpegang pada bukti hukum dan belum secara resmi mengonfirmasi apakah motif keterlibatan Don Ritto murni karena faktor ikatan alumni atau ada transaksional bisnis lain.
 

Jejak Penggeledahan dan Fokus Penyidikan

Gerak cepat kepolisian juga terlihat dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi strategis. Tim penyidik Kortastipidkor Polri telah menyisir rumah pribadi Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
 
Tak hanya itu, kantor operasional Koin Money Changer di Cipete juga turut digeledah untuk mencari bukti-bukti aliran dana. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (18/7/2026), pihak kepolisian masih menjaga kerahasiaan terkait nominal pasti dana maupun skema detail transaksi keuangan yang disalurkan melalui bisnis money changer tersebut.
 
Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan saat ini masih tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara, skandal Krakatau Steel, dan kasus PT Asabri. Polisi juga masih mendalami apakah terdapat hubungan bisnis atau perkara lain di luar lingkup kasus yang sedang disidik.
 
Hingga artikel ini dipublikasikan, baik Don Ritto maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi (klarifikasi) terkait penahanan dan penetapan status tersangka yang menimpanya.
 
Sebagaimana mestinya dalam negara hukum, penegakan hukum terhadap Don Ritto tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Publik kini menanti, apakah pengacara senior ini akan segera membongkar "kotak pandora" dari skandal korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, atau justru tenggelam dalam jeratan pasal TPPU yang menjeratnya. (Nto/Red)