Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan memasuki tahap pembuktian yang lebih intens.

Terdakwa, dr. Tifa, menyatakan tim kuasa hukumnya akan menguji setiap alat bukti secara rinci.

>>> itel Luncurkan Power Bank Zeno dengan Kapasitas 20.000mAh dan Pengisian Cepat 45W

Ia menegaskan pemeriksaan saksi tidak akan dilakukan secara formalitas.

"Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas. Kalau perlu sampai berhari-hari satu saksi akan kami layani," ujar dr. Tifa.

Menurutnya, proses pembuktian akan menjadi tahapan yang menentukan karena setiap dokumen akan diperiksa secara mendalam.

"Akan ada pihak yang sangat ketakutan terhadap bagaimana nanti kami akan menguliti kata demi kata, angka demi angka, tanda tangan demi tanda tangan," katanya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah foto yang beredar di internet dan disebut sebagai foto pada ijazah Jokowi.

>>> Tak Hanya Blokir 3,7 Juta Situs, 32 Ribu Rekening Judol Ikut Dibasmi

"Foto yang ada di benda digital, yang beredar di internet selama bertahun-tahun, bahkan sejak tahun 2022," ujarnya.

Dr. Tifa menjelaskan analisisnya didasarkan pada keahlian di bidang anatomi-metologi.

Ia mengklaim terdapat perbedaan pada foto yang beredar berdasarkan perhitungan probabilitas Bayesian Mathematics.

"Foto ini 92,37 persen berbeda dengan foto mantan presiden yang namanya Jokowi," kata dr. Tifa.

Meski demikian, ia menegaskan pendapatnya tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah maupun pencemaran nama baik.

>>> Paten Honda V3R Bocor, Motor V3 Supercharger Siap Produksi?

Persidangan masih dalam tahap pemeriksaan awal dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.