Akademisi dari Cross Culture Institute, Ali Syarief, menilai bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam sidang terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Ali, Jokowi tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena lupa menyimpan letak ijazahnya di rumah dan belum menemukannya.

>>> Prabowo: Indonesia Kini Dipimpin Orang Cerdas dan Berani

"Yang hadir di persidangan adalah simpatisan @jokowi. Dia tidak hadir karena lupa menyimpan ijazahnya di rumah.

Sehingga tidak ketemu. Sampai ijazahnya ada, baru ia bisa hadir," tulisnya di akun X pribadi, dikutip Jumat (17/7).

Sidang ke-3 yang digelar Kamis (16/7/2026) masih beragenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari kubu Dokter Tifa.

Secara prosedural, saksi korban atau pelapor baru akan dipanggil setelah majelis hakim membacakan Putusan Sela dan memutuskan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

>>> Israel Nyatakan Impian Jadi Sekutu Arab Saudi dengan Dukungan AS

Melalui kuasa hukumnya serta pernyataan langsung saat berada di Solo, Jokowi menegaskan komitmennya untuk hadir secara fisik di persidangan jika sudah menerima undangan resmi dari majelis hakim.

Pihak pengacara Jokowi juga memastikan bahwa ketika jadwal pemeriksaan saksi tiba, Jokowi siap membawa dokumen ijazah asli mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 UGM ke hadapan hakim.

"Persiapan, untuk Pak Jokowi kan ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

>>> Honda Umumkan Pemenang Kontes Layanan Honda Nasional 2026

"Dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi masih konfirm bahwa beliau akan hadir di persidangan. Jadi mohon doanya Pak Jokowi sehat selalu," tambah dia.