Sidang ketiga kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berlangsung memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026).

Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari pihak Dokter Tifa.

>>> Basuki Minta Tambahan Rp2,7 Triliun untuk IKN, Menkeu Tunggu Arahan Prabowo

Melalui akun X pribadinya, Dokter Tifa menilai tanggapan JPU hanya bersifat normatif dan cenderung umum. Inti tanggapan JPU adalah memohon majelis hakim menolak eksepsi.

"Selain normatif dan mainstream, intinya ya memohon Yang Mulia Majelis Hakim menolak. Eksepsi dr Tifa," ucapnya, dikutip Jumat (17/7).

Perdebatan Sengit soal BAP

Menurut Tifa, yang paling menarik dalam persidangan justru perdebatan sengit antara Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) dan JPU.

Ia menyoroti bahwa hingga sidang ketiga, JPU belum menyerahkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim kuasa hukum, padahal itu merupakan hak terdakwa.

"Pasalnya, sampai sidang ke-3 berjalan, ternyata JPU belum juga menyerahkan SELURUH BAP ke TPDT. Padahal berkas BAP adalah HAK sepenuhnya Terdakwa untuk menerima seluruhnya sebelum sidang berjalan," ungkapnya.

>>> Dokter Tifa: Ada Pihak yang Ketakutan di Kasus Ijazah Jokowi

Tifa menyebut dokumen yang tidak diserahkan justru bagian paling penting, yakni 26 BAP yang mencakup keterangan ahli dari Polda, ahli digital forensik, serta BAP Puslabfor.

"Dalam perdebatan panas tadi, sangat tampak JPU bersikeras tidak mau menyerahkan berkas BAP yang super penting itu. Pertanyaannya: Kenapa JPU mati-matian tidak mau serahkan BAP?"

tandasnya.

Dalam sidang tersebut, JPU secara resmi meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

>>> Alasan Stephen Chow Pilih Dilraba Dilmurat di Kung Fu Soccer Terungkap

Usai persidangan, Dokter Tifa menegaskan tim pembelanya masih belum menerima BAP ahli, termasuk dokumen digital forensik yang dianggap vital bagi pembelaan.