Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C.

Suhadi, menyoroti langkah tim kuasa hukum Dokter Tifa yang meminta daftar barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Sidang Ijazah Jokowi: dr. Tifa Siap Periksa Saksi Secara Detail

Menurut Suhadi, permintaan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai dasar tuduhan yang selama ini disampaikan pihak terdakwa.

Ia menegaskan bahwa barang bukti yang kini berada di tangan penyidik dan kejaksaan merupakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang telah dikumpulkan aparat penegak hukum, bukan berasal dari pihak yang menyampaikan tuduhan.

"Ini menarik nih, ini menarik. Kenapa saya katakan menarik?

Ini di sini rancunya bahwa mereka berkaitan dengan masalah kasus ini ya, itu asal nuduh, asal jalan, asal ramai ya.

Ini kan kelihatan dari sini," ujar Suhadi dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (17/7).

Ia menambahkan, pihak yang menyampaikan tuduhan seharusnya mampu menunjukkan dasar atau bukti yang mendukung klaim tersebut.

"Nah, sekarang tugasnya dia nih sebagai orang yang menyebarkan berita-berita yang enggak benarnya ini, mana buktinya? Itu nanti diselaraskan dong," kata Suhadi.

>>> itel Luncurkan Power Bank Zeno dengan Kapasitas 20.000mAh dan Pengisian Cepat 45W

Perdebatan di Sidang Ketiga

Sorotan tersebut muncul setelah sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum Dokter Tifa dan JPU.

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum meminta agar jaksa menyerahkan daftar barang bukti beserta kelengkapan berkas perkara.

Mereka mempertanyakan kesesuaian data administrasi, termasuk mengenai 55 barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan kepolisian kepada JPU.