Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C.

Suhadi, menyoroti langkah tim kuasa hukum Dokter Tifa yang meminta daftar barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

>>> PNS di Tokyo Kini Boleh Pakai Celana Pendek demi Hemat Energi

Menurut Suhadi, permintaan tersebut justru memperlihatkan kerancuan dalam perkara ini. "Ini menarik nih, ini menarik.

Kenapa saya katakan menarik?

Ini di sini rancunya bahwa mereka berkaitan dengan masalah kasus ini ya, itu asal nuduh, asal jalan, asal ramai ya.

Ini kan kelihatan dari sini," ungkapnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (17/7).

Ia menegaskan bahwa bukti yang dimiliki penyidik dan kini berada di tangan kejaksaan merupakan milik Jokowi, bukan dari pihak penuduh.

"Nah, sekarang tugasnya dia nih sebagai orang yang menyebarkan berita-berita yang enggak benarnya ini, mana buktinya? Itu nanti diselaraskan dong," tegasnya.

>>> Dekopin Siap Kawal Agenda Prabowo Jadikan Koperasi Motor Ekonomi Rakyat

Permintaan Barang Bukti Picu Perdebatan

Dalam persidangan ke-3 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026), tim hukum Dokter Tifa mendesak JPU menyerahkan daftar barang bukti beserta kelengkapan berkas perkara.

Permintaan ini sempat memicu perdebatan sengit antara penasihat hukum dan jaksa di ruang sidang.

Tim pengacara mempertanyakan kesesuaian data berkas, termasuk 55 barang bukti dari kepolisian yang diserahkan ke JPU.

Mereka juga meminta kejelasan apakah jumlah barang bukti tersebut sudah final atau masih bisa bertambah.

Selain itu, kubu Dokter Tifa mengaku telah menerima daftar 94 saksi dan menuntut konfirmasi dari JPU melalui majelis hakim mengenai kemungkinan adanya saksi tambahan.

Masalah utama yang diprotes adalah belum diserahkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk 26 ahli, terutama ahli digital forensik.

>>> Saham AGAR Masuk Radar BEI usai Kenaikan Harga Tak Wajar

Tim hukum menegaskan berkas ini sangat krusial sebagai landasan menyusun pembelaan.