Sidang Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Minta Barang Bukti, Tim Hukum Merah Putih Kritik
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C.
Suhadi, menyoroti langkah tim kuasa hukum Dokter Tifa yang meminta daftar barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
>>> PNS di Tokyo Kini Boleh Pakai Celana Pendek demi Hemat Energi
Menurut Suhadi, permintaan tersebut justru memperlihatkan kerancuan dalam perkara ini. "Ini menarik nih, ini menarik.
Kenapa saya katakan menarik?
Ini di sini rancunya bahwa mereka berkaitan dengan masalah kasus ini ya, itu asal nuduh, asal jalan, asal ramai ya.
Ini kan kelihatan dari sini," ungkapnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (17/7).
Ia menegaskan bahwa bukti yang dimiliki penyidik dan kini berada di tangan kejaksaan merupakan milik Jokowi, bukan dari pihak penuduh.
"Nah, sekarang tugasnya dia nih sebagai orang yang menyebarkan berita-berita yang enggak benarnya ini, mana buktinya? Itu nanti diselaraskan dong," tegasnya.
>>> Dekopin Siap Kawal Agenda Prabowo Jadikan Koperasi Motor Ekonomi Rakyat
Permintaan Barang Bukti Picu Perdebatan
Dalam persidangan ke-3 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026), tim hukum Dokter Tifa mendesak JPU menyerahkan daftar barang bukti beserta kelengkapan berkas perkara.
Permintaan ini sempat memicu perdebatan sengit antara penasihat hukum dan jaksa di ruang sidang.
Tim pengacara mempertanyakan kesesuaian data berkas, termasuk 55 barang bukti dari kepolisian yang diserahkan ke JPU.
Mereka juga meminta kejelasan apakah jumlah barang bukti tersebut sudah final atau masih bisa bertambah.
Selain itu, kubu Dokter Tifa mengaku telah menerima daftar 94 saksi dan menuntut konfirmasi dari JPU melalui majelis hakim mengenai kemungkinan adanya saksi tambahan.
Masalah utama yang diprotes adalah belum diserahkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk 26 ahli, terutama ahli digital forensik.
>>> Saham AGAR Masuk Radar BEI usai Kenaikan Harga Tak Wajar
Tim hukum menegaskan berkas ini sangat krusial sebagai landasan menyusun pembelaan.
Update Terbaru
5 Toko Resmi Tempat Membeli Smartwatch Garmin Original di Indonesia
Jumat / 17-07-2026, 13:08 WIB
Kekasih Sarwendah Klaim Tak Mau Balas Rumor Negatif dengan Marah
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
Google Search AI Mode Kini Dukung Aplikasi Pihak Ketiga
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
Lava Virat V1 5G dan Virat V1 Resmi Meluncur 24 Juli, Ini Spesifikasinya
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
Peneliti Kembangkan Metode Ubah Sampah Plastik Jadi Hidrogen Tanpa Pemilahan
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Panthenol, Bikin Wajah Glowing dan Kenyal
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
Jumat / 17-07-2026, 13:07 WIB
Steve Lacy Buka Suara soal Trauma, Ketenaran, dan Album Baru 'Oh Yeah?'
Jumat / 17-07-2026, 13:00 WIB
Program Tari Salsa Kurangi Depresi dan Kecemasan pada Dewasa Muda
Jumat / 17-07-2026, 12:59 WIB
Redmi Pad 2 Tablet Harga 2 Jutaan: Mampuh Main Game?
Jumat / 17-07-2026, 12:59 WIB
Berapa Banyak Kuota yang Digunakan Saat Main Game Online?
Jumat / 17-07-2026, 12:59 WIB
Bupati Deli Serdang Copot 2 Pejabat Akibat Pesan Viral, Ini Cara Terbarunya
Jumat / 17-07-2026, 12:38 WIB
China Terapkan 5 Inovasi Hijau dan Kereta Cepat yang Ubah Dunia pada 2026
Jumat / 17-07-2026, 12:38 WIB
Update Harga iPhone 13 pada Juli 2026: Spesifikasi, Fitur, dan Kisaran Harga Bekas yang Masih Sangat Menggiurkan!
Jumat / 17-07-2026, 12:31 WIB







