Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait alur perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah maupun haji khusus yang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dialihkan sepenuhnya ke Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

>>> IIT Delhi, Milagrow, dan BotDynax Jalin Kerja Sama Kembangkan Robot Konsumen

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan pada Mei 2025 lalu.

Tujuan Pemusatan di Terminal 2F

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh proses pemulangan dan pemberangkatan berjalan lebih terstruktur.

>>> Bedak Marcks Padat untuk Apa? Ini Fungsi, Varian, dan Harganya

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," kata Puji Raharjo dalam keterangan resminya.

Puji menjelaskan tujuan utama penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan perlindungan bagi jemaah.

>>> Anthropic Luncurkan Claude Sonnet 5 dengan Kemampuan Agen dan Coding yang Lebih Baik

Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang (Customs, Immigration, and Quarantine/CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.