Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan hukuman berat bagi pelaku balap liar motor di JLNT Antasari, Jakarta Selatan.

Ia menilai sanksi tilang selama ini tidak membuat jera, sehingga mendorong polisi menyita motor sekaligus memenjarakan mereka.

>>> 5 Rekor Mbappe usai Cetak Brace di Prancis vs Swedia

"Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat.

Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok.

Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Senin (29/6).

Desakan itu menyusul viralnya video balap liar motor di JLNT Antasari yang diduga terjadi akhir pekan lalu.

Dalam rekaman, para pengendara mobil dipaksa berhenti untuk mengosongkan jalan agar pebalap bebas beraksi.

Terlihat pula seorang pengemudi mobil yang menolak cegatan dan malah mencegat balik para pelaku.

Sahroni juga meminta polisi mengecek kelengkapan surat kendaraan para pelaku. Bila ditemukan surat bodong, ia khawatir motor itu hasil curian.

>>> MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

"Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian," ujarnya.

Ia menyebut motor sebenarnya sudah dilarang melintas di JLNT Antasari karena karakteristik jalan layang yang berisiko tinggi bagi roda dua.

Ia meminta polisi menempatkan petugas di bawah JLNT untuk mencegah pemotor naik.

JLNT adalah jalan layang non-tol.

JLNT Antasari merupakan satu dari tiga JLNT di Jakarta yang melarang sepeda motor melintas, bersama JLNT Casablanca di Jakarta Selatan dan JLNT Daan Mogot di Jakarta Barat.

Ditlantas Polda Metro Jaya melarang motor di ketiga ruas itu demi keselamatan.

Pertimbangannya, badan jalan yang tidak lebar, lalu lintas yang tercampur antara motor dan mobil, serta risiko angin samping bagi pengendara roda dua.

>>> Manuel Neuer Pensiun dari Timnas Jerman Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026

Dasar hukum larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.