Anggota DPR Usul Pebalap Liar di JLNT Dihukum Sita Motor dan Penjara
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan hukuman berat bagi pelaku balap liar motor di JLNT Antasari, Jakarta Selatan.
Ia menilai sanksi tilang selama ini tidak membuat jera, sehingga mendorong polisi menyita motor sekaligus memenjarakan mereka.
>>> 5 Rekor Mbappe usai Cetak Brace di Prancis vs Swedia
"Selama ini mungkin hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, makanya pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat.
Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok.
Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Senin (29/6).
Desakan itu menyusul viralnya video balap liar motor di JLNT Antasari yang diduga terjadi akhir pekan lalu.
Dalam rekaman, para pengendara mobil dipaksa berhenti untuk mengosongkan jalan agar pebalap bebas beraksi.
Terlihat pula seorang pengemudi mobil yang menolak cegatan dan malah mencegat balik para pelaku.
Sahroni juga meminta polisi mengecek kelengkapan surat kendaraan para pelaku. Bila ditemukan surat bodong, ia khawatir motor itu hasil curian.
>>> MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
"Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian," ujarnya.
Ia menyebut motor sebenarnya sudah dilarang melintas di JLNT Antasari karena karakteristik jalan layang yang berisiko tinggi bagi roda dua.
Ia meminta polisi menempatkan petugas di bawah JLNT untuk mencegah pemotor naik.
JLNT adalah jalan layang non-tol.
JLNT Antasari merupakan satu dari tiga JLNT di Jakarta yang melarang sepeda motor melintas, bersama JLNT Casablanca di Jakarta Selatan dan JLNT Daan Mogot di Jakarta Barat.
Ditlantas Polda Metro Jaya melarang motor di ketiga ruas itu demi keselamatan.
Pertimbangannya, badan jalan yang tidak lebar, lalu lintas yang tercampur antara motor dan mobil, serta risiko angin samping bagi pengendara roda dua.
>>> Manuel Neuer Pensiun dari Timnas Jerman Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Dasar hukum larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Update Terbaru
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Giorgio Antonio Minta Netizen Hentikan Hujatan terhadap Sarwendah, Siap Jadi Sasaran Kritik
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Pemadaman Listrik Ikut Tekan Kinerja Industri Manufaktur pada Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Google Uji Coba Gmail Live untuk Android dan iOS, Ini Fungsinya
Rabu / 01-07-2026, 11:55 WIB
Warga 16 Negara Ini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Visa, Termasuk Kamboja
Rabu / 01-07-2026, 11:55 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hotman Paris: Saya Sudah Peringatkan
Rabu / 01-07-2026, 11:55 WIB
Inggris Tutup 20 Hotel Suaka Lagi, Alihkan Migran ke Fasilitas Bekas Militer
Rabu / 01-07-2026, 11:50 WIB
Mbappe Samai Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026, Haaland Mengintai
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 16 Besar Usai Kalahkan Ekuador 2-0
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Flamingo Era: Fase Saat Ibu Merasa Kehilangan Diri Sendiri
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Tarif Listrik PLN Periode Juli-September 2026 Tidak Naik
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB






