Buronan Kasus Batu Bara Dicokok Kejagung, Ahmad Sahroni: Jangan Main-Main!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan Richard Arief Muljadi.
Richard merupakan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara bernilai miliaran rupiah.
>>> Media Israel Bongkar: Trump Diam-diam Ingin Gulingkan Netanyahu
Menurut Sahroni, langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum harus ditindak tegas.
Richard Arief Muljadi ditangkap setelah kembali ke Indonesia dari Singapura. Tim Kejagung telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya mengapresiasi Kejagung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapapun yang diduga melanggar hukum.
Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapapun orangnya dan dari latar belakang manapun," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Kejagung menyebut Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.
Nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp7 miliar.
Richard didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai delapan tahun penjara.
>>> Cek Bansos Kemensos: Panduan Lengkap via Aplikasi dan Situs Resmi
"Richard telah didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Dia ditangkap ketika baru saja kembali dari Singapura," kata Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Sahroni Ingatkan Pelaku Usaha Sektor SDA
Menanggapi kasus tersebut, Ahmad Sahroni mengingatkan para pelaku usaha di sektor sumber daya alam (SDA) agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa negara tidak melarang masyarakat berinvestasi atau berbisnis di sektor pertambangan, namun seluruh aktivitas usaha harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Sahroni juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan dan komoditas strategis lainnya. Hal ini guna mencegah praktik penipuan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat. Bukan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik melawan hukum.
"Sebetulnya, silakan bagi siapapun yang merasa kapabel untuk berbisnis di sektor SDA ini. Namun ingat, ikuti aturan yang ada.
>>> Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Beserta Jadwal Pencairannya
Jangan malah main-main dan lakukan penipuan," ujar Sahroni.
Update Terbaru
Canaya, Kopi Inovasi Panas Bumi dari Pertamina Geothermal Energy
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
J&T Express Perluas Layanan ke 60 Negara, Bidik Peluang Ekspor UMKM
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
Gemini Spark Kini Bisa Otomatiskan Tugas di Mac, Termasuk dari Jarak Jauh
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Rp1,25 Juta yang Cair untuk KPM Baru 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Inggris Investasi Rp 7,2 Triliun untuk Gantikan Jet Red Arrows yang Menua
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Hasil Piala Dunia: Meksiko Kalahkan Ekuador 2-0, Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB






