Kebijakan pajak keberangkatan bagi turis internasional yang meninggalkan Jepang mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2026).

Tarif yang dikenal sebagai pajak sayonara ini naik tiga kali lipat dari sebelumnya.

>>> Anggota DPR Usul Pebalap Liar di JLNT Dihukum Sita Motor dan Penjara

Mengutip Timeout, tarif yang diperkenalkan pada 2019 lalu senilai ¥1.000 atau sekitar Rp110 ribu.

Kini, setiap turis yang pulang dari Jepang melalui jalur udara maupun laut harus membayar ¥3.000 atau setara Rp330 ribu.

Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan jumlah wisatawan asing.

Jepang mencatat sekitar 42,7 juta turis internasional pada 2025, menjadikannya periode tersibuk dalam sejarah pariwisata negeri Sakura.

Pemerintah Jepang menyatakan dana dari pajak sayonara akan digunakan untuk mengembangkan infrastruktur wisata dan mengatasi dampak overtourism. Selain itu, biaya administrasi imigrasi juga ikut naik.

Biaya Lain yang Ikut Meningkat

Berdasarkan Japan Times, biaya perpanjangan atau perubahan status tinggal bagi warga asing naik dari ¥6.000 (Rp660 ribu) menjadi ¥10.000 hingga ¥70.000 (Rp1,1 juta-Rp7,7 juta).

Pengajuan permanent residency (PR) juga melonjak dari ¥10.000 (Rp1,1 juta) menjadi ¥200.000-¥300.000 (sekitar Rp22 juta-Rp33 juta).

Visa masuk tunggal (single-entry) naik dari ¥3.000 (Rp330 ribu) menjadi ¥15.000 (Rp1,6 juta), atau lima kali lipat.

>>> 5 Rekor Mbappe usai Cetak Brace di Prancis vs Swedia

Sementara visa multiple-entry naik dari ¥6.000 (Rp660 ribu) menjadi ¥30.000 (Rp3,3 juta).

Kenaikan ini menjadikan tarif administrasi imigrasi Jepang sebagai salah satu yang tertinggi dibanding sebelumnya.

Alasan Kenaikan Pajak

Menurut Timeout, pajak sayonara tidak semata untuk menambah pemasukan negara. Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata.