Outsourcing Bakal Dilarang, Buruh Tolak Pengecualian Tambang dan Listrik
Pemerintah tengah merevisi aturan tenaga alih daya (outsourcing) dengan rencana pelarangan di sebagian besar sektor kerja. Namun, pembahasan masih diwarnai perdebatan mengenai pengecualian untuk industri strategis.
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 ditargetkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026.
>>> Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil vs Jepang Jadi Big Match
Aturan ini akan menjadi dasar baru pengaturan penggunaan pekerja alih daya di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan substansi utama revisi adalah melarang perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing.
Namun, larangan itu memberikan pengecualian terhadap empat jenis pekerjaan penunjang: katering, keamanan, pengemudi, dan kebersihan.
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang.
Jelas ya, penunjang," kata Said dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6/2026).
Perusahaan nantinya diberikan masa transisi enam bulan untuk menyesuaikan diri setelah aturan resmi berlaku.
Meski demikian, pembahasan revisi belum sepenuhnya selesai karena masih ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan buruh.
Said mengungkapkan pemerintah masih mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap diperbolehkan menggunakan outsourcing.
Usulan itu ditolak serikat buruh karena dinilai mempertahankan praktik alih daya di sektor yang banyak mempekerjakan pekerja kontrak.
>>> Neymar Borong Jam Mewah Rp17 Miliar Saat Jeda Piala Dunia 2026
Sebagai jalan tengah, Said menawarkan agar BUMN yang membutuhkan tenaga penunjang membentuk anak perusahaan sendiri sebagai pemberi kerja.
Bukan menggunakan koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






