4 Pekerjaan yang Masih Boleh Pakai Tenaga Outsourcing
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang akan melarang penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah sektor.
Namun, ada empat jenis pekerjaan yang tetap diperbolehkan menggunakan skema tersebut.
>>> Festival UMKM 2026: Perkuat Transformasi Usaha Mikro dengan Layanan Terpadu
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan empat pekerjaan yang dikecualikan, yaitu petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).
"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang.
Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6).
Revisi Permenaker ditargetkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026. Perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri setelah aturan resmi diterbitkan.
Meski demikian, pembahasan revisi masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh.
Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya.
Usulan tersebut ditolak serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis yang banyak diterapkan BUMN.
>>> Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini
Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja.
"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa.
Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.
Pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan, baik melalui PKWT maupun PKWTT. Upah dan kesejahteraan pekerja harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.
Sementara itu, Said menegaskan perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan.
Menurutnya, perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya.
"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa?
>>> Link Live Streaming Belanda vs Maroko di 32 Besar Piala Dunia 2026
Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," katanya.
Update Terbaru
Hasil Piala Dunia Hari Ini: Prancis Singkirkan Swedia, Haaland Antar Norwegia ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 10:08 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:07 WIB
Veteran Baldur's Gate 2 Tolak Tawaran Garap Baldur's Gate 4
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Keyboard Edisi Ghost in the Shell dari IQUNIX, Perpaduan Estetika Cyberpunk dan Performa Gaming
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Chicago Cubs Kalahkan San Diego Padres dengan Walk-Off Single Seiya Suzuki
Rabu / 01-07-2026, 10:00 WIB
Paus Leo XIV Desak Kelompok Katolik Pembangkang Batalkan Penahbisan Uskup
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Produser Will Trent Ungkap Alasan Kematian Amanda Wagner di Musim 4
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Kematian Daveigh Chase Akibat Komplikasi AIDS, Kata Pemeriksa Medis
Rabu / 01-07-2026, 09:57 WIB
Cruz Azul Incar César Montes dengan Dana Transfer Fantastis
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
Jepang Terapkan Sistem Harga Dua Tingkat untuk Atasi Overtourism
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
Lakers Dikabarkan Akan Rekrut Quentin Grimes dan Sandro Mamukelashvili
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB
BTN Indonesia Fashion Week 2026 Usung Tema Ulos Simetria, Angkat Wastra Sumatera Utara
Rabu / 01-07-2026, 09:56 WIB






