4 Pekerjaan yang Masih Boleh Pakai Tenaga Outsourcing
Selasa / 30-06-2026, 08:07 WIB
Pemerintah mengecualikan empat jenis pekerjaan penunjang dari larangan outsourcing, yaitu katering, keamanan, pengemudi, dan kebersihan. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.






