Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang akan melarang penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah sektor.

Namun, ada empat jenis pekerjaan yang tetap diperbolehkan menggunakan skema tersebut.

>>> Festival UMKM 2026: Perkuat Transformasi Usaha Mikro dengan Layanan Terpadu

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan empat pekerjaan yang dikecualikan, yaitu petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang.

Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6).

Revisi Permenaker ditargetkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026. Perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri setelah aturan resmi diterbitkan.

Meski demikian, pembahasan revisi masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh.

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya.

Usulan tersebut ditolak serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis yang banyak diterapkan BUMN.

>>> Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa.

Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

Pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan, baik melalui PKWT maupun PKWTT. Upah dan kesejahteraan pekerja harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Sementara itu, Said menegaskan perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan.

Menurutnya, perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya.

"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa?

>>> Link Live Streaming Belanda vs Maroko di 32 Besar Piala Dunia 2026

Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," katanya.