Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan revisi ini tidak akan mengganggu iklim investasi.

"Saya rasa nggak dong, justru investor harusnya merasa terbantu, pemilik modal merasa terbantu dengan aturan yang kita bikin.

in1

>>> Pub di Boston Kewalahan Layani Fans Skotlandia, Siapkan Lemari Bir Tambahan Sambut Pendukung Inggris

Karena kita juga harus melihat bahwa kebutuhan Ketenagakerjaan kita ini kan luar biasa besar sekali," kata Afriansyah dalam Deep Talk Podcast Suara.

com.

Menurut Afriansyah, kebutuhan ketenagakerjaan harus beriringan antara pengusaha dan pencari kerja. Regulasi yang direvisi akan mengatur kesejahteraan pekerja, seperti jaminan sosial dan upah standar sesuai daerah.

"Nah kita tinggal mengatur nanti soal regulasi kesejahteraannya, misalkan jaminan sosial ya kan harus disiapkan oleh perusahaan outsourcing.

Kemudian upah yang memang standar sesuai dengan regulasi yang sudah kita buat di tingkat masing-masing daerah," ujar dia.

Afriansyah berharap outsourcing bisa dimaksimalkan sehingga tidak lagi ada keinginan untuk menghapus sistem tersebut. Ia memahami keresahan serikat pekerja terhadap outsourcing yang dianggap merugikan karena minim jaminan.

"Nah ini yang sudah kita atur, regulasinya. Jadi justru pengusaha diuntungkan dengan adanya keinginan kita untuk memperbaiki regulasi ini," kata Afriansyah.

>>> Panduan Makan Seimbang untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Kenikmatan

Ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah terkait outsourcing. Keberadaan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh diharapkan membantu penyelesaian masalah.

Afriansyah mengatakan ada komplain dari serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Padahal, peraturan itu diterbitkan berdasarkan kesepakatan tripartit melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.