"Nah tetapi memang ada beberapa pihak yang tidak merasa puas, yang akhirnya minta agar Permen Nomor 7 ini direvisi atau diperbaiki, dengan alasan apa?

Akhirnya kami dari Kementrian bertemu kembali, mengundang LKS tripnas untuk kita duduk bersama agar supaya apa-apa yang nanti diputuskan tidak lagi menjadi komplain banyak pihak," kata Afriansyah.

in1

Proses revisi saat ini sedang berlangsung dan akan dibahas oleh LKS tripnas. Afriansyah berharap komunikasi yang baik menghasilkan regulasi yang disepakati semua pihak.

>>> Siapa Victoria Starmer? Istri PM Inggris yang Muncul di Pidato Pengunduran Diri

Ia juga menyebut adanya inisiatif DPR untuk mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan memberikan masukan agar undang-undang baru lahir berdasarkan kesepakatan bersama.