Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan revisi ini tidak akan mengganggu iklim investasi.
"Saya rasa nggak dong, justru investor harusnya merasa terbantu, pemilik modal merasa terbantu dengan aturan yang kita bikin.
>>> Pub di Boston Kewalahan Layani Fans Skotlandia, Siapkan Lemari Bir Tambahan Sambut Pendukung Inggris
Karena kita juga harus melihat bahwa kebutuhan Ketenagakerjaan kita ini kan luar biasa besar sekali," kata Afriansyah dalam Deep Talk Podcast Suara.
com.
Menurut Afriansyah, kebutuhan ketenagakerjaan harus beriringan antara pengusaha dan pencari kerja. Regulasi yang direvisi akan mengatur kesejahteraan pekerja, seperti jaminan sosial dan upah standar sesuai daerah.
"Nah kita tinggal mengatur nanti soal regulasi kesejahteraannya, misalkan jaminan sosial ya kan harus disiapkan oleh perusahaan outsourcing.
Kemudian upah yang memang standar sesuai dengan regulasi yang sudah kita buat di tingkat masing-masing daerah," ujar dia.
Afriansyah berharap outsourcing bisa dimaksimalkan sehingga tidak lagi ada keinginan untuk menghapus sistem tersebut. Ia memahami keresahan serikat pekerja terhadap outsourcing yang dianggap merugikan karena minim jaminan.
"Nah ini yang sudah kita atur, regulasinya. Jadi justru pengusaha diuntungkan dengan adanya keinginan kita untuk memperbaiki regulasi ini," kata Afriansyah.
>>> Panduan Makan Seimbang untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Kenikmatan
Ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah terkait outsourcing. Keberadaan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh diharapkan membantu penyelesaian masalah.
Afriansyah mengatakan ada komplain dari serikat pekerja terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Padahal, peraturan itu diterbitkan berdasarkan kesepakatan tripartit melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.
Update Terbaru
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Insentif EV Molor Lagi, Pemerintah Lebih Fokus Mobil Nasional
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Yordan Alvarez Pukul Grand Slam, Astros Kalahkan Twins 6-4
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Suporter Meksiko Teriakkan Nyanyian Homofobik ke Kiper Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Javier Aguirre Cadangkan Edson Alvarez di Laga Meksiko vs Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Chivas Akhiri Kemitraan dengan Puma, Bersiap Beralih ke Nike
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Cara Efektif Akses Sistem Baru Digitalisasi Bansos Mulai Oktober 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB
Mbappe Ancam Rekor Messi dengan 18 Gol dari 18 Laga Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB






