Majelis hakim juga mengatur konsekuensi jika aset terdakwa tidak mencukupi.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Menanggapi putusan itu, Nadiem menegaskan selama persidangan tidak pernah terbukti dirinya menikmati uang Rp809 miliar.

Ia mengatakan berbagai dokumen dan keterangan saksi menunjukkan dana tersebut tidak pernah masuk ke kantong pribadinya.

"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan itu uangnya PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook.

Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ujar Nadiem.

>>> Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak

Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, Nadiem mengaku mustahil bisa memenuhi kewajiban ratusan miliar uang pengganti tersebut.