Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat palsu merek Codrela dan Trivam Fliege.

Kedua obat batuk tersebut tidak memiliki nomor izin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

>>> Hasil Wimbledon 2026: Janice Tjen Tersingkir di Babak 64 Besar

Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM secara intensif, baik di penjualan offline maupun online.

Penemuan Codrela memperlihatkan adanya ketidaksesuaian kandungan yang tercantum di label kemasan dengan hasil pemeriksaan.

"Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada kemasan, melainkan mengandung dektrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM)," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Sementara Trivam Fliege diklaim mengandung bahan aktif propofol 20 miligram (mg). Obat yang beredar secara online ini disalahgunakan lantaran dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran.

Dalam dunia medis, propofol digunakan sebagai obat anestesi intravena untuk induksi, pemeliharaan anestesi umum, dan sedasi pada prosedur umum.

>>> All-New Lexus ES Siap Hadir di Indonesia dengan Varian Listrik Murni

"Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter," ujar Taruna.

Terhadap kedua obat tersebut, BPOM telah melakukan pengawasan lanjutan, penelusuran intelijen, serta penyidikan untuk mengungkap sumber atau pihak yang memproduksi dan mengedarkan obat palsu.

BPOM juga terus mengintensifkan pengawasan peredaran obat secara online.

Sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2026, BPOM telah mengidentifikasi sebanyak 183 tautan di marketplace yang menjual Trivam palsu.

>>> Amran Klaim Hilirisasi Sawit Dkk Bisa Hasilkan Setara 10 Tahun APBN

Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi takedown tautan atau konten yang mempromosikan produk tersebut.