Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta PLN sebagai pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen yang terdampak akibat mati lampu bergilir beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

>>> Wamendagri Dorong Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Lewat 5T

Moga menyebut kewajiban itu di antaranya memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan kepada pelanggan.

Pelaku usaha juga wajib menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.

"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," jelas Moga dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (1/7).

Penyebab Pemadaman

Berdasarkan hasil koordinasi Kemendag dengan PLN, pemadaman meluas di Pulau Sumatra yang terjadi pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan akibat putusnya jalur transmisi.

Hasil identifikasi dan investigasi awal Bareskrim Polri menunjukkan gangguan disebabkan faktor teknis dan cuaca ekstrem yang menyebabkan putusnya kabel transmisi.

Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan dua pembangkit Independent Power Producer yang mengalami gangguan teknis dan terpaksa keluar dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa.

"Pada 21 Juni 2026, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi.

Selain pemulihan pembangkit, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa juga terus membaik seiring dengan terjaganya pasokan energi primer yang dibutuhkan pembangkit," tambahnya.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero menekankan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak PLN terkait perkembangan penanganan gangguan pasokan listrik.