Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong optimalisasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui strategi 5T.

Kelima aspek strategi tersebut meliputi tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu.

>>> Malaysia Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, RON97 Jadi RM4 per Liter

Hal itu disampaikan Ribka dalam Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua di Kantor KEPP, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, Rabu (1/7).

Dia menyebut konsep ini sengaja dirancang agar diikuti oleh pemerintah daerah se-Tanah Papua.

"Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah [se-Tanah Papua]," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Menurut Ribka, reformasi tata kelola ini penting karena pengelolaan Dana Otsus selama ini masih dibayangi sejumlah persoalan klasik.

Proses administrasi yang berbelit, rendahnya penyerapan anggaran, hingga besarnya sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA di berbagai daerah Papua menjadi catatan yang terus berulang.

Ia menjelaskan, sejak Juli 2025 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menjalankan reformasi tata kelola Dana Otsus secara bertahap.

Langkah itu mencakup pembinaan administrasi, digitalisasi sistem pengelolaan keuangan daerah, monitoring berbasis kinerja, hingga pembenahan tata kelola secara menyeluruh.

Seluruh proses tersebut dijalankan melalui pendampingan intensif kepada daerah-daerah di Tanah Papua.

Kemendagri juga memperkuat koordinasi dengan para kepala daerah agar informasi soal Dana Otsus tidak hanya berhenti di level pelaksana teknis.

Ribka menuturkan, selama ini kendala di lapangan lebih banyak diketahui oleh staf pelaksana, sementara kepala daerah kerap terlambat mendapat informasi.

Komunikasi langsung dengan gubernur dan bupati pun dibangun agar pimpinan daerah bisa memantau posisi anggaran secara real time.